Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Teori Kewarganegaraan (Citizenship Theory)



Kajian kewarganegaraan selalu dikaitkan dengan status keanggotaan seorang individu dalam konteks legal formal sebagai anggota dalam sebuah komunitas bernama negara. Oleh sebab itu keanggotaan individu tersebut dalam msyarakat modern dinamakan warga negara. Dalam artikel ini tidak akan membahas detail tentang status legal formal tersebut (akan dibahas pada artikel lain).

Artikel ini akan mengulas secara singkat dan padat sejarah perkembangan teori kewarganegaraan yang eksis hingga saat ini. Banyak orang berasumsi bahwa kewarganegaraan itu tidak memiliki teori karena  hanya label atau status saja, yang diberikan negara kepada seorang individu kemudian melekat pada individu (warga negara) berupa hak dan kewajiban. Jangan salah, kewarganegaraan memiliki sejarah Panjang sejak zaman Yunani kuno. Mari kita kita telusuri bersama sejarahnya.

Secara historis teori kewarganegaraan (Citizenship Theory) bisa ditelusuri mulai dari buku yang ditulis oleh filusuf Yunani kuno yakni Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 SM dengan judul La politica atau Politik dalam Bahasa Indonesia. Dalam buku ini membahas bagaimana bentuk warga negara ideal yang seharusnya ada dalam masyarakat Yunani kuno pada saat itu. Menurut teori kewarganegaraan (Citizenship Theory) Aristoteles, negara, warga negara dan konstitusi merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan antara yang satu dengan yang lainya, karena dalam suatu kota (polis dalam istilah Aristoteles) mustahil memisahkan ketiganya karena ia merupakan sistem yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Meskipun dalam beberapa bagian ia mengatakan tidak ada definisi pasti apa itu warga negara (citizens). Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa warga negara haruslah laki-laki yang bekerja di ruang publik (polis), sedangkan perempuan dan budak berada pada ranah privat (oikos) mengurus rumah tangga.

Sederhananya warga negara dalam konsep Aristoteles merupakan kaum laki-laki saja, sedangkan perempuan dan budak hanya mengurus rumah tangga. Meskipun teori kewarganegaraan Aristoteles tidak hanya membahas warga negara saja namun setidaknya kita bisa mendapat gambaran warga negara macam apa yang di Bahasa oleh Aristoteles sehingga menjadi dasar berkembangnya teori kewarganegaran (Citizenship Theory) di dunia hingga saat ini. Jika ingin membaca secara utuh dan mendalam silahkan anda beli buku Aristoteles yang sudah banyak di terjemahkan dalam bahasa Indonesia salah satunya berjudul “Politik”. Selain itu, anda bisa membaca jurnal yang ditulis pada tahun 2012 di jurnal Ketahanan Nasional UGM oleh Winarmo Narmoatmojo dengan judul “Pemikiran Aristoteles tentang kewarganegaraan dan Konstitusi” yang menurut penulis sangat layak dijadikan refrensi bacaan.

Teori Kewarganegaraan (Citizenship Theory) modern mulai banyak dibahas oleh para ahli sejak tahun 1963 salah satunya yang paling terkenal dalam kajian teori kewarganegaran (Citizenship Theory) adalah Thomas Humphrey Marshall atau lebih di kenal dengan T.H. Marshall (1893-1981). Ia merupakan seorang ahli dalam bidang sosio-ekonomi yang melahirkan karya yang monumental yang digunakan oleh para ahli bidang kewarganegaran dengan judul “citizenship and social class” yang di edit oleh Robert Moore. Dalam teori kewarganegaran (Citizenship Theory) versi Marshall menekankan tiga konsep kewarganegaran universal.

Pertama adalah Hak Kewarganegaran atau civil rights. Warga negara berhak memiliki kebebasan dalam berargumentasi, berkeyakinan, memiliki property, kontrak dan keadilan. Kedua Hak Politik atau Political Rights, dimana warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam berbagai keuputan dan pemilihan public. Ketiga ialah Hak Sosial (social Rights), warga negara berhak untuk mendapatkan keamanan dan kesejahteraan sesuai dengan standar yang berlaku pada masyarakat. Namun dalam beberapa pendapat teori marshall lebih menekankan pada ranah hak sosial sehingga banyak berkaitan dengan negara kesejahteraan (walfare state). Lebih lanjutnya anda bisa membaca beberapa sumber dalam Bahasa Indonesia seperti Buku karya Robertus Robert dan Hendrik Boli Tobi tentang sosiologi kewarganegaraan dan buku karya Freddy K. Kalidjernih tentang puspa ragam konsep dan isu kewarganegaraan. Menurut penulis hanya Kedua buku tersebut yang membahas secara konprehensif  teori Marshall dalam Bahasa Indonesia. bahkan dalam buku tersebut dijabarkan kelebihan dan kekurangan teori Marshall secara singkat dan padat.

Sebelum teori Marshall lahir sesunguhnya ada banyak ahli yang menyinggung masalah teori kewarganegaraan(Citizenship Theory), seperti teori kewarganegaran liberal yang disusung Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke (1632-1709). Kemudian kewarganegaran sosialisme demokratik versi Karl Marx (1818-1883) dan penerusnya. Namun tidak dibahas secara konprehensif. Sedangkan Pasca teori Marshall teori kewarganegaraan mulai banyak dibahas dikalangan para ahli ilmu sosiologi politik salah satunya adalah Brayen S Turner. Dalam karyanya pada tahun 1999 dengan judul Clasical Sociology dan outline of theory on citizenship (1990). Ia berusah untuk melakukan revisi teori kewarganegaran ala Aristoteles dan Marshall yang hanya membatsi kewarganegaran pada wilaya Negara-Kota (polis) ala Aristoteles dan Negara-Bangsa (nation satate) dan Negara Kesejahteraan (walfare state) ala Marshall menuju Kapitalisme-Global (versi Turner), karena pengaruh Kapitalisme Global yang tidak bisa dielakkan dalam masyarakat modern. Ia menawarkan bentuk baru kewarganegaraan yang tidak hanya berpusat pada hak sipil, politik, dan sosial. Akan tepi akibat pengaruh era Kapitalisme global status kewarganegaraan modern harus juga berlandaskan pada hak-hak asasi manusia. Teori ini kemudan melahirkan berbagai kajian Kosmopolitian citizenship, Poscolonial citizenship, dan Global citizenship yang sangat minim dibahas dalam kajian kewarganegaran di Indonesia. Namun dalam konteks tertentu teori-teori ini masih banyak digunakan sebagai kiblat kajian kewarganegaraan di berbagai negara demokrasi hingga saat ini, termasuk kajian kewarganegaran demokratis di Indoensia.

Demikian tulisan singkat semoga bermanfaat

 

 

   


Posting Komentar untuk "Teori Kewarganegaraan (Citizenship Theory)"