Teori Kewarganegaraan (Citizenship Theory)
Kajian kewarganegaraan selalu
dikaitkan dengan status keanggotaan seorang individu dalam konteks legal formal sebagai anggota dalam sebuah
komunitas bernama negara. Oleh sebab itu keanggotaan individu tersebut dalam
msyarakat modern dinamakan warga negara. Dalam artikel ini tidak akan membahas
detail tentang status legal formal tersebut (akan dibahas pada artikel lain).
Artikel ini akan mengulas secara
singkat dan padat sejarah perkembangan teori kewarganegaraan yang eksis hingga
saat ini. Banyak orang berasumsi bahwa kewarganegaraan itu tidak memiliki teori
karena hanya label atau status saja, yang diberikan negara kepada seorang
individu kemudian melekat pada individu (warga negara) berupa hak dan kewajiban.
Jangan salah, kewarganegaraan memiliki sejarah Panjang sejak zaman Yunani kuno.
Mari kita kita telusuri bersama sejarahnya.
Secara historis teori
kewarganegaraan (Citizenship Theory) bisa ditelusuri mulai dari buku
yang ditulis oleh filusuf Yunani kuno yakni Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322
SM dengan judul La politica atau Politik dalam Bahasa Indonesia. Dalam buku ini membahas bagaimana bentuk warga negara ideal yang
seharusnya ada dalam masyarakat Yunani kuno pada saat itu. Menurut teori
kewarganegaraan (Citizenship Theory) Aristoteles, negara, warga
negara dan konstitusi merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan antara
yang satu dengan yang lainya, karena dalam suatu kota (polis dalam istilah Aristoteles)
mustahil memisahkan ketiganya karena ia merupakan sistem yang saling
berhubungan satu dengan yang lain. Meskipun dalam beberapa bagian ia mengatakan tidak ada definisi
pasti apa itu warga negara (citizens). Lebih lanjut ia mengungkapkan
bahwa warga negara haruslah laki-laki yang bekerja di ruang publik (polis),
sedangkan perempuan dan budak berada pada ranah privat (oikos) mengurus rumah
tangga.
Sederhananya warga negara dalam
konsep Aristoteles merupakan kaum laki-laki saja, sedangkan perempuan dan budak
hanya mengurus rumah tangga. Meskipun teori kewarganegaraan Aristoteles tidak
hanya membahas warga negara saja namun setidaknya kita bisa mendapat gambaran
warga negara macam apa yang di Bahasa oleh Aristoteles sehingga menjadi dasar
berkembangnya teori kewarganegaran (Citizenship Theory) di dunia hingga
saat ini. Jika ingin membaca secara utuh dan mendalam silahkan anda beli buku
Aristoteles yang sudah banyak di terjemahkan dalam bahasa Indonesia salah
satunya berjudul “Politik”. Selain itu, anda bisa membaca jurnal yang ditulis
pada tahun 2012 di jurnal Ketahanan Nasional UGM oleh Winarmo Narmoatmojo
dengan judul “Pemikiran Aristoteles tentang kewarganegaraan dan Konstitusi” yang menurut penulis sangat layak dijadikan refrensi bacaan.
Teori Kewarganegaraan (Citizenship
Theory) modern mulai banyak dibahas oleh para ahli sejak tahun 1963 salah
satunya yang paling terkenal dalam kajian teori kewarganegaran (Citizenship
Theory) adalah Thomas Humphrey Marshall atau lebih di kenal dengan T.H.
Marshall (1893-1981). Ia merupakan seorang ahli dalam bidang sosio-ekonomi yang
melahirkan karya yang monumental yang digunakan oleh para ahli bidang
kewarganegaran dengan judul “citizenship and social class” yang
di edit oleh Robert Moore. Dalam teori kewarganegaran (Citizenship Theory)
versi Marshall menekankan tiga konsep kewarganegaran universal.
Pertama adalah Hak Kewarganegaran atau civil
rights. Warga negara berhak memiliki kebebasan dalam berargumentasi,
berkeyakinan, memiliki property, kontrak dan keadilan. Kedua Hak Politik atau Political
Rights, dimana warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam
berbagai keuputan dan pemilihan public. Ketiga ialah Hak Sosial (social
Rights), warga negara berhak untuk mendapatkan keamanan dan kesejahteraan
sesuai dengan standar yang berlaku pada masyarakat. Namun dalam beberapa
pendapat teori marshall lebih menekankan pada ranah hak sosial sehingga banyak
berkaitan dengan negara kesejahteraan (walfare state). Lebih lanjutnya anda
bisa membaca beberapa sumber dalam Bahasa Indonesia seperti Buku karya Robertus
Robert dan Hendrik Boli Tobi tentang sosiologi kewarganegaraan dan buku karya
Freddy K. Kalidjernih tentang puspa ragam konsep dan isu kewarganegaraan. Menurut
penulis hanya Kedua buku tersebut yang membahas secara konprehensif teori Marshall dalam Bahasa Indonesia. bahkan
dalam buku tersebut dijabarkan kelebihan dan kekurangan teori Marshall secara
singkat dan padat.
Sebelum teori Marshall lahir sesunguhnya
ada banyak ahli yang menyinggung masalah teori kewarganegaraan(Citizenship
Theory), seperti teori kewarganegaran liberal yang disusung Thomas Hobbes
(1588-1679) dan John Locke (1632-1709). Kemudian kewarganegaran sosialisme
demokratik versi Karl Marx (1818-1883) dan penerusnya. Namun tidak dibahas
secara konprehensif. Sedangkan Pasca teori Marshall teori kewarganegaraan mulai
banyak dibahas dikalangan para ahli ilmu sosiologi politik salah satunya adalah
Brayen S Turner. Dalam karyanya pada tahun 1999 dengan judul Clasical
Sociology dan outline of theory on citizenship (1990). Ia berusah
untuk melakukan revisi teori kewarganegaran ala Aristoteles dan Marshall yang hanya
membatsi kewarganegaran pada wilaya Negara-Kota (polis) ala Aristoteles dan Negara-Bangsa
(nation satate) dan Negara Kesejahteraan (walfare state) ala Marshall menuju
Kapitalisme-Global (versi Turner), karena pengaruh Kapitalisme Global yang tidak bisa dielakkan
dalam masyarakat modern. Ia menawarkan bentuk baru kewarganegaraan yang tidak
hanya berpusat pada hak sipil, politik, dan sosial. Akan tepi akibat pengaruh era
Kapitalisme global status kewarganegaraan modern harus juga berlandaskan pada
hak-hak asasi manusia. Teori ini kemudan melahirkan berbagai kajian Kosmopolitian citizenship, Poscolonial citizenship, dan Global citizenship yang sangat minim dibahas dalam kajian kewarganegaran di Indonesia. Namun dalam konteks tertentu teori-teori ini masih banyak digunakan sebagai kiblat kajian
kewarganegaraan di berbagai negara demokrasi hingga saat ini, termasuk kajian
kewarganegaran demokratis di Indoensia.
Demikian tulisan singkat semoga bermanfaat
Posting Komentar untuk "Teori Kewarganegaraan (Citizenship Theory)"