Dasar Hukum Mata Kuliah Wajib Umum (Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia) di Perguruan Tinggi
Mata Kuliah Wajib Umum pada Kurikulum Perguruan Tinggi atau lebih familiar di sebut dengan nama Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) merupakan mata kuliah wajib diberikan perguruan tinggi kepada mahasiswa selama menempuh jenjang pendidikan Sarjana maupun Diploma. Secara hukum mata kuliah wajib ini terdiri dari Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.
Namun dalam pelaksanaanya banyak perguruan tinggi yang tidak menghiraukan aturan dasar MKWU disebabkan hanya dianggap sebagai mata kuliah pelengkap saja. dampaknya banyak perguruan tinggi tidak menggunakan aturan dalam melaksankan mata kuliah ini. Sebagai contoh mata kuliah MKWU Pancasila dan Kewarganegaraan biasanya digabungkan menjadi satu mata kuliah kemudian diberikan bobot 3 SKS. hal ini tentu fatal secara konten juga fatal secara aturan. Secara konten mata kuliah pancasila berbeda dengan mata kuliah Kewarganegaraan, tapi sayang tidak semua perguruan tinggi memperhatikan hal tersebut dengan bermacam-macam alasan. Sedangkan untuk bobot SKS setiap mata kuliah MKU minimal 2 SKS dan tidak boleh digabungkan.
Contoh lain adalah banyak dosen MKWU bukan dari latar belakang keilmuan yang serumpun atau linier, padahal banyak Universitas-Universitas Indonesia yang menyediakan magister yang sesuai dengan jurusan MKWU. Padahal permendikti nomor 84 tahun 2020 menjelaskan siapa saja yang boleh mengajar MKWU namun lagi-lagi tidak begitu di indahkan oleh banyak perguruan tinggi di Indonesia.
Secara hirarki perundang-undangan, berikut dasar hukum pelaksanaan mata kuliah wajib umum (MKWU) di Perguruan Tinggi.
- UU nomor 12 tahun 2012. Secara spesifik bisa di baca pada pasal 35-36. Berikut laman UU No 12 tahun 2012
- Peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2022 Secara spesifik dapat dibaca pada pasal 40 ayat 6. Berikut laman PP No 4 2022.
- Keputusan Dirjendikti Nomor 84 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan mata kuliah wajib pada kurikulum perguruan tinggi. Peraturan ini yang paling detail membahas pelaksanan teknis MKWU di perguruan tinggi bahkan Keputusan ini membahasa materi pada setiap mata kuliah hingga membahas syarat dosen yang boleh mengajar MKWU. Berikut laman Keputusan Dirjendikti tentang MKWU
Posting Komentar untuk "Dasar Hukum Mata Kuliah Wajib Umum (Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia) di Perguruan Tinggi"