Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Pasal 2 ayat (1) (2) (3) dan Pasal 3 ayat (1) (2) (3) UUD 1945 Negara Republik Indonesia

 

Pada BAB II UUD 1945 Negara Republik Indonesia menjelaskan tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bisa anda kenal dengan singkatan MPR yakni pada pasal 2 dan pasal 3 UUD 1945 Negara Republik Indonesia dengan isi dan penjelasan sebagai berikut:

Isi atau Bunyi Pasal

Pasal  2

(1)    Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****)

(2)    Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara. 

(3)    Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal  3

(1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. ***)

(2)      Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****)

(3)      Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)

Keterangan
*Perubahn pertama
**Perubahan Kedua
***Perubahan Ketiga
****Perubahan Keempat


Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) (2) (3)

  1. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berasal dari anggota DPR, DPD dan DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum, pasal ini berkaitan dengan UU Pemilihan umum ynag bisa nada baca pada laman berikut ini UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selain itu UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (untuk di ketahui UU ini bisa saja berubah dalam kurun waktu tertentu).
  2. MPR wajib melaksankan sidang minimal satu kali dalam kurun waktu 5 tahun.
  3. Jika MPR membuat sebuah keputusan maka keputusan tersebut ditentukan dengan suara terbanyak (suara anggota). Bukan ditentukan oleh ketua atau satu orang saja.  
Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) (2) (3)
  1. MPR memiliki wewenang melakukan amandemen atau perubahan dan penetapan UUD jika diadakan amandemen. Mekanisme amandmen atau perubahan UUD di jelaskan pada BAB XVI pasal 37 UUD 1945 ini. 
  2. MPR bertugas melantik Presiden dan wakil Presiden, mekanimse Pelantikan di jelaskan pada pasal 9 UUD 1945 ini.
  3. MPR dapat memberhentikan Presiden dan wakil presidengn dengan ketentuan pasal 7A, Pasal 7B dan pasal 8 UUD 1945 Negara Republik Indonesia.
Selain pasal dalam UUD 1945 tersebut berikut lama Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR yang menjelaskan lebih detai tentang Kewajiaban dan wewenang  MPR.


Posting Komentar untuk "Penjelasan Pasal 2 ayat (1) (2) (3) dan Pasal 3 ayat (1) (2) (3) UUD 1945 Negara Republik Indonesia"