Penjelasan Pasal 1 ayat (1) (2) dan (3) UUD 1945 Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar (UUD) Republik tahun 1945 pada bab 1 menjelaskan tentang Bentuk dan Kedaulatan Negara Republik Indoensia yang terdiri dari pasal 1 ayat (1), (2), dan (3).
Berikut Bunyi pasal 1 UUD 1945.
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)
Keterangan:
*:Perubahan Pertama
**: Perubahan Kedua
***: Perubahan Ketiga
****: Perubahan Keempat
Penjelasan Tentang Pasal 1 UUD 1945
1. Penjelasan Pasal 1 ayat 1
Negara Kesatuan yang dimaksud pada pasal 1 ayat 1 merupakan bentuk pemerintahan negara RI hanya terpusat pada satu kekuasaan yaitu kekuasaan pemerintahan pusat, agar pemerintah dapat menjalankan pemerintahan dengan baik dan benar maka kekuasan pemerintah di batasi oleh peraturan peruundang-undangan. Hal ini tidak sama dengan negara federal yang terdiri dari beberapa negara bagian. Sedangkan Bentuk Republik artinya negara Indonesia dalam menentukan pemimpin tertinggi yang melaksanakan proses pemerintahan menggunakan pemilihan umum, bukan diwariskan atau mewariskan atau diberikan kepada keluarga atau kerabat atau kelompok tertentu seperti sistem monarki dan oligarki. Jika ingin membaca lebih komprehensif silahkan baca pada laman berikut ini tentang Negara Kesatuan.
2. Penjelasan pasal 1 ayat 2
Kedaulatan ditangan rakyat maksudnya adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pelaksanaan kekuasaan rakyat tersebut dilaksanakan dengan mekanisme atau tata cara yang harus ditetapkan dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Dengan kata lain pasal ini menegaskan bahwa rakyat merupakan pemegang atau pemilik kekuasan tertinggi di negara Republik Indonesia dengan cara diwakilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika ingin membaca lebih lanjut silahkan kunjungin artikel ini Artikel Kedaulatan Rakyat.
Pasal ini berkaitan dengan BAB VII UUD 1945 tentang Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bentuk mekanisme atau tata cara pelaksanaan kedaulatan rakyat pada pasal pasal 1 ayat 2. Penjelasan lebih detail silahkan baca pasal-pasal pada BAB VII UUD 1945 tentang Dewan Perwakilan Rakyat pada UUD 1945 ini.
3. Penjelasan pasal 1 ayat 3.
Negara hukum artinya Indonesia sebagai sebuah negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus berdasarkan aturan atau hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia dan menjamin keadilan kepada seluruh warga negaranya tanpa terkecuali, dengan kata lain seluruh kegiatan perangkat negara dan rakyat harus diatur dalam peraturan perundang-undnagan yang bersifat mengikat. Penjelasan lebih detail tentang negara hukum bisa mengakses laman berikut ini Artikel Negara Hukum dan Buku Negara Hukum.
Posting Komentar untuk "Penjelasan Pasal 1 ayat (1) (2) dan (3) UUD 1945 Negara Republik Indonesia"