Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) (2) dan Pasal 5 (1) (2) UUD 1945 Republik Indonesia

 


Pada BAB III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara UUD 1945 terdiri dari pasal 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16. Namun pada artikel ini hanya akan membahas penjelasan pasl 4 ayat (1) (2) dan penjelasan Pasal 5 Ayat (1) (2).

Bunyi Pasal

Pasal  4 
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. 
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal  5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana 
    mestinya

Keterangan

*Perubahn pertama
**Perubahan Kedua
***Perubahan Ketiga
****Perubahan Keempat


Penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan (2)

  1. Presiden memiliki kekuasan untuk memerintah dengan artian presiden sebagia kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan atau dikenal dengan sistem presidensial. JIka anda ingin memahai lebih detail silahkan baca artikel berikut ini tentang Kekuasaan presiden dalam sistem presidensial dan sistem presidensial di Indonesia.
  2. selaku kepala pemerintahan dan kepala negara presiden di bantu oleh wakil presiden
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) (2)
  1. Presiden memiliki hak untuk mengusulkan peraturan perundang-undangan kepada DPR kemudian dibahas dan disetujui bersama antara DPR dengan Presiden. hal ini bisa anda baca secara lebih detail pada UU Nomor 15 tahun 2019 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Peraturan Pemerintah pelaksana undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Untuk penjelasan lebih detail silahakn baca artikel Tentang Peraturan Pelaksana di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Penjelasan Pasal 4 ayat (1) (2) dan Pasal 5 (1) (2) UUD 1945 Republik Indonesia"