Penjelasan Pasal 6 dan 6A UUD 1945 Republik Indonesia
Pada pasal 6 dan 6A UUD 1945 Republik Indonesia menjelaskam tentang siapa saja yang boleh menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indoensia. Selain itu, pasal ini juga menjelaskan tentang syarat-syarat dan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Sebelum kita membahas lebih lanjutberikut bunyi pasal 6 ayat (1) (2) dan Pasal 6A ayat (1) (2) (3) (4) (5).
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya
dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.***
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)
(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen
dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi
yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.***)
Keterangan:
*:Perubahan Pertama
**: Perubahan Kedua
***: Perubahan Ketiga
****: Perubahan Keempat
Penjelasan Pasal 6 dan 6A UUD 1945
Penjelasan Pasal 6 (1) (2)
- Calon presiden dan wakil presiden Republik Indoensia harus merupakan sejak lahir sebagai seorang warga negara Indonesia dan tidak pernah menerima kewarganegaraan dari negara lain (pindah kewarganegaraan) berdasarkan keinginannya serta tidak pernah berkhianat pada negar dan sehat secara rohani dan jasmani.
- Syarat secara detail tentang syarat-syarat menjadi presiden dapat anda baca pada UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 169, 170, 171.
Penjelasan Pasal 6A ayat (1) (2) (3) (4) (5)
- Dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih langsung bersamaan tidak di pisah pisah antara pemilihan presiden dan wakil presiden.
- Seseorang calon presiden dan wakil presiden harus di usulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik atau koalisi partai politik. Jadi jika anda mau jadi presiden anda wajib diusung oleh partai politik. secara lebih detail anda bisa baca pada UU nomor 7 tahun 2017 pasal 222 (Presiden Threshold) Pasal ini mejadi banyak polemik hingga saat ini. Berikut beberapa artikel yang membahas tentang Presiden Threshold Artikel presiden Threshold 1, Artikel presiden Threshold 2, Artikel Presiden Threshold 3. Silahkan anda baca untuk menambah wawasan terkait presiden Threshold.
- Dalam pemilihan presiden jika pasngan calon mendapat suara lebih dari 50% dari jumlah suara seluruhnya dan 20% suara pada setuap provinsi maka pasangan calon itulah yang akan dilantik menjadi presiden.
- Jika tidak ada yang memenuhi seperti pada pasal 6A ayat 3 maka dipilih pasangan calon yang memiliki jumlah suara terbanyak peratama dan kedua dipilih kembali dalam pemilihan umum. Sebagia contoh pemilihan umum presiden tahun 2004, lebih jelas silahkan artikel berikut ini Pemilu tahun 2004 dua putaran.
- Mekanisme lengkap pemilihan presiden di atur dalam UU nomor 7 tahun 2017 yan bisa anda akses pada laman berikut ini UU Pemilihan Umum.
- pasal ini juga memiliki kaitan dengan pasal 22E tentang pemilihan umum dalam UUD 1945 ini.
Posting Komentar untuk "Penjelasan Pasal 6 dan 6A UUD 1945 Republik Indonesia"