Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Pasal 7, 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 Republik Indonesia Tentang Jabatan Presiden


Artikel kali ini akan membahas tentang penjelasan pasal 7, 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 Republik Indonesia tentang Jabatan Presiden. Masa jabatan Presiden di atur dengan jelas pada pasal  7, 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 yang menjadi acuan pemilihan presiden hingga saat ini.

Bunyi Pasal

Pasal 7     
Presiden dan Wakil Presiden  memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali  dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)
 
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)
 
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat  kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau  Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***) 
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil  Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan  dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)  
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***)  
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran  hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat  menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** ) 
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***) 
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurangkurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***) 

Pasal 7C 
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )

Keterangan:
*:Perubahan Pertama
**: Perubahan Kedua
***: Perubahan Ketiga
****: Perubahan Keempat
 

Penjelasan Pasal 7 UUD 1945 Republik Indonesia 
Presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali jika kembali menyalonkan diri menjadi Seorang presiden dan wakil presiden. Artinya Presiden di Negara Republik Indonesia hanya bisa menjabat dua priode yakni priode pertama 5 tahun dan periode kedua 5 tahun jika terpilih kembali. Jika ingin membaca lebih detail silahkan anda baca artikel berikut ini Pembatasan Masa Jabatan Presiden Di Indonesia.

Penjelasan Pasal 7A UUD 1945 Republik Indonesia
Presiden dan Wakil Presiden atau salah satunya bisa diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR dengan mempertimbangkan usulan DPR dan telah terbukti melakukan pelanggaran hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. JIka ingin membaca lebih dalam silahkan baca artikel berikut ini. MEMAHAMI PEMBERHENTIAN PRESIDEN (IMPEACHMENT) dan Pemberhentian Presiden Dan/Atau Wakil Presiden.

Penjelasan Pasal 7B UUD 1945 Republik Indonesia
  1. DPR sebelum mengajukan pengusulan pemeberhentian presiden dan wakil presiden atau salah satunya terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan terkait pendapat DPR terkait presiden dan wakil presiden atau salah satunya melakukan pelanggaran hukum  berupa pengkhianatan terhadap negarakorupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Jika ingin membaca lebih detail silahkan baca artikel berikut ini. Mekanisme pemberhentian Presiden dan wakil presiden.
  2. Perbuatan DPR mengajukan pendapat pengusulan pemberhentian presiden dan wakil presiden merubahan kewajiban DPR dalam melaksanakn tugas pengawasan.
  3.  Pengajuan pendapat DPR ke MK tersebut wajib mendapat dukungan dari 2/3 jumlah total anggota dewan serta wajib di hadiri oleh 2/3 anggota DPR saat sidang paripurna.
  4. MK wajib memeriksa, mengadili dan memutuskan permintaan DPR dalam kurun waktu sembilan puluh hari.
  5. Jika terbukti presiden dan wakli presiden melakukan tindakan melanggar hukum  berupa pengkhianatan terhadap negarakorupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Maka DPR melaksanakn sidang paripurna untuk meneruskan usulan pemberhentian presiden dan wakli presiden atau salah satunya kepada MPR.
  6. MPR wajib melaksanakan sidang paripurna untuk memutuskan usulan DPR  paling lambat 30 hari setelah mendapat usulan dari DPR. 
  7. Dalam sidang paripurna MPR memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden atau salah satunya memberikan penjelasan terkait ususlan dengan dihadiri minimal dari 3/4 anggota MPR yang terdiri dari DPR dan DPD, kemudian minimal di setujui minimal 2/3 peserta sidang paripurna yang hadir.   
Penjelasan Pasal 7C UUD 1945 Republik Indonesia
Presiden tidak membekukan atau membubarkan DPR, Artinya presiden tidak berkuasa dan tidak berhak untuk mengendalikan atau mengatur DPR sebagai lembaga Legislatif.












Posting Komentar untuk "Penjelasan Pasal 7, 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 Republik Indonesia Tentang Jabatan Presiden"