Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Pasal 8 UUD 1945 Republik Indonesia


Artikel kali ini akan membahas tentang pasal 8 UUD 1945 Republik Indonesia yang terdiri dari tiga ayat. pasal ini berkaitan dengan jika terjadi kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden atau salah satunya maka langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menggantikan posisi tersebut. Artikel ini juga akan memberikan penjelasan pada setiap ayat pada pasal 8 UUD 1945 ini beserta rekoemndasi artikel yang membahas tentang pasal 8 UUD 1945 ini. Berikut bunyi pasal dan penjelasan pasal 8 UUD 1945 Republik Indonesia.

Bunyi Pasal 8 UUD 1945 Republik Indonesia

Pasal  8

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.*** )

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat  menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** ) 

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.  Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat   menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden  dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau  gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya,sampai berakhir masa jabatannya.****

Keterangan:

*:Perubahan Pertama
**: Perubahan Kedua
***: Perubahan Ketiga
****: Perubahan Keempat

Penjelasan pasal 8 UUD 1945 Republik Indonesia

  1. Jika dalam keadaan tertentu presiden meninggal, mengundurkan diri, diberhenti karena berbagai sebabab (diatur dalam UUD dan UU)  yang membuatnya tidak dapat lagi menjalankan kewajibannya sebagai presiden dalam masa jabantanya maka ia akan digantikan oleh wakil presiden.
  2. jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden maka presiden mengusulkan kepada MPR dua nama calon wakil presiden dan wajib mengadakan sidangam untuk memilih wakil presiden selambat-lambatnya enam puluh hari.
  3. Jika dalam keadaan tertentu presiden dan wakil presiden secara bersamaan meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena berbagai sebab (diatur dalam UUD dan UU) yang menyebabkan presiden dan wakil presiden tidak dapat lagi menjalankan kewajibanya maka pelaksanaan tugas presiden di jalankan sementara oleh menteri Luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan. Setelah menetapkan pengganti pelaksana tugas presiden MPR selambat-lambatnya 30 hari wajib melaksanakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden pengganti yang diusulkan  oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didukung mendapatkan sura terbanyak nomor pertama dan kedua pada pemilihan umum sebelumnya. 
Jika ingin membaca lebih detail tentang mekanisme pergantian presiden dan wakil presiden dalam keadaan kekosongan jabatan wakil presiden dan wakil presiden kami merekomendasikan artikel berikut ini untuk di bacaREKONSTRUKSI PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN YANG IDEAL DA-LAM IKHWAL KEKOSONGAN JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM RANGKA PENEGASAN DAN PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIIL INDONESIA   

Posting Komentar untuk "Penjelasan Pasal 8 UUD 1945 Republik Indonesia "