Penjelasan pasal 9 UUD 1945 Republik Indonesia
Bunyi Pasal 9 UUD 1945 Republik Indonesia
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik – baiknya dan seadil – adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.*)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*)
*:Perubahan Pertama
**:Perubahan Kedua
***:Perubahan Ketiga
****:Perubahan Keempat
Penjelasan pasal 9 UUD 1945 Republik Indonesia
- Sebelum resmi menjadi presiden dan wakil presiden, Presiden dan wakil presiden harus bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sunguh-sungguh dihadapan MPR atau MPR. artinya boleh menggunakan sumpah atau janji, dalam pasal ini menyediakan alternatif sesuai dengan agama dan keyakinan presiden dan wakil presiden yang akan mengangkat sumpah dan janji. Jika ingin membaca lebih detail tentang sumpah dan janji presiden silahkan baca artikel berikut ini SUMPAH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA ISLAM.
- Jika MPR atau DPR tidak dapat menyelenggaran sidang pengangkatan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden maka proses pengangkatan sumpah dan janji presiden bisa diagntikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Posting Komentar untuk "Penjelasan pasal 9 UUD 1945 Republik Indonesia"