Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan pasal 9 UUD 1945 Republik Indonesia




 Pada pasal 9 UUD 1945 Republik Indonesia menjelaskan tentang mekanisme sumpah jabatan presiden dan wakil presiden di Negara Republik Indonesia. Hal ini di jelaskan secara rinci dalam ayat (1) dan (2) pada pasal 9 UUD 1945 Republik Indonesia. Berikut bunyi pasal 9 dan penjelasannya.

Bunyi Pasal 9 UUD 1945 Republik Indonesia

Pasal  9 

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :  

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : 

“Demi  Allah  saya  bersumpah  akan  memenuhi  kewajiban  Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden  Republik  Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan  peraturannya dengan selurus-lurusnyaserta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.” 

Janji Presiden (Wakil Presiden) : 

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)  dengan   sebaik – baiknya   dan    seadil – adilnya, memegang teguh Undang-Undang  Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.*) 

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*) 

Keterangan:
*:Perubahan Pertama
**:Perubahan Kedua
***:Perubahan Ketiga
****:Perubahan Keempat

Penjelasan pasal 9 UUD 1945 Republik Indonesia

  1. Sebelum resmi menjadi presiden dan wakil presiden, Presiden dan wakil presiden harus bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sunguh-sungguh dihadapan MPR atau MPR. artinya boleh menggunakan sumpah atau janji, dalam pasal ini menyediakan  alternatif sesuai dengan agama dan keyakinan presiden dan wakil presiden yang akan mengangkat sumpah dan janji.  Jika ingin membaca lebih detail tentang sumpah dan janji presiden silahkan baca artikel berikut ini SUMPAH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA ISLAM.
  2. Jika MPR atau DPR tidak dapat menyelenggaran sidang pengangkatan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden maka proses pengangkatan sumpah dan janji presiden bisa diagntikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.



Posting Komentar untuk "Penjelasan pasal 9 UUD 1945 Republik Indonesia"