Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Pasal 8 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen

 

Artikel ini akan menguraikan tentang makna Penjelasan Pasal 8 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen serta contohnya.

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.***

 (2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.***

 (3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.***

 

Keterangan:

*:Perubahan Pertama

**: Perubahan Kedua

***: Perubahan Ketiga

****: Perubahan Keempat

 

Penjelasan

  1. Kekuasaan dan Tanggung Jawab: Pasal ini menegaskan pentingnya kelangsungan pemerintahan dan stabilitas negara dengan menetapkan prosedur yang jelas untuk penggantian pemimpin.
  2. Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat: Meskipun MPR memiliki peran dalam pemilihan pemimpin baru, ada kritik bahwa proses ini dapat mengurangi kedaulatan rakyat, karena seharusnya pemilihan pemimpin dilakukan melalui pemilihan umum langsung. penjelasan lebih detail dapat anda baca pada artikel berikut.Kajian Yuridis Pasal 8 Ayat (3) Undang-UndangDasar 1945 Dalam Perspektif Kedaulatan Rakyat

Contoh Kasus

Salah satu contoh kasus yang relevan dengan Pasal 8 adalah situasi hipotetis di mana baik Presiden maupun Wakil Presiden meninggal dunia dalam waktu bersamaan. Dalam kasus ini, sesuai dengan Pasal 8 ayat (3), pelaksana tugas kepresidenan akan dipegang oleh tiga menteri (Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan) secara bersama-sama. Dalam waktu tiga puluh hari, MPR harus mengadakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden baru.

 

Posting Komentar untuk "Penjelasan Pasal 8 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen"