Penjelasan Pasal 8 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen
Artikel ini akan menguraikan tentang makna Penjelasan Pasal 8 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen serta contohnya.
(1) Jika Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.***
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil
Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis
Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden
dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.***
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar
Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya,
sampai berakhir masa jabatannya.***
Keterangan:
*:Perubahan Pertama
**: Perubahan Kedua
***: Perubahan Ketiga
****: Perubahan Keempat
Penjelasan
- Kekuasaan dan Tanggung Jawab: Pasal ini
menegaskan pentingnya kelangsungan pemerintahan dan stabilitas negara
dengan menetapkan prosedur yang jelas untuk penggantian pemimpin.
- Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat: Meskipun MPR memiliki peran dalam pemilihan pemimpin baru, ada kritik bahwa proses ini dapat mengurangi kedaulatan rakyat, karena seharusnya pemilihan pemimpin dilakukan melalui pemilihan umum langsung. penjelasan lebih detail dapat anda baca pada artikel berikut.Kajian Yuridis Pasal 8 Ayat (3) Undang-UndangDasar 1945 Dalam Perspektif Kedaulatan Rakyat
Contoh Kasus
Salah satu contoh kasus yang
relevan dengan Pasal 8 adalah situasi hipotetis di mana baik Presiden maupun
Wakil Presiden meninggal dunia dalam waktu bersamaan. Dalam kasus ini, sesuai
dengan Pasal 8 ayat (3), pelaksana tugas kepresidenan akan dipegang oleh tiga
menteri (Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan)
secara bersama-sama. Dalam waktu tiga puluh hari, MPR harus mengadakan sidang
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden baru.
Posting Komentar untuk "Penjelasan Pasal 8 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen"